Komitmen KPU Jaga Hak Pemilih Luar Negeri
Jakarta, kpu.go.id - Daftar pemilih jadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diselesaikan. Tidak hanya di dalam negeri, pemutakhiran daftar pemilih luar negeri juga telah menjadi fokus yang terus disempurnakan.
Ditemui saat menerima para pengurus Migrant Care di kantornya Senin (20/8/2019), Komisioner KPU Viryan menegaskan komitmen lembaganya untuk mendata para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada diluar negeri untuk masuk dalam daftar pemilih. Menurut dia satu suara sangat penting untuk dipastikan hak pilihnya, oleh karena itu KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terus berupaya untuk mendata para pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya di 17 April 2019 nanti. “Kita pastikan, selama benar orangnya ada, kemudian dokumen sah kita pasti data,” ujar Viryan.
Viryan mengungkapkan, tantangan pemutakhiran data pemilih diluar negeri memang beragam. Meski demikian jajarannya berupaya semaksimal dan seefektif mungkin saat mendata WNI disana. Salah satu kendala pemutakhiran pemilih yang selama ini ditemui menurut dia bagaimana paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kerap dipegang oleh para majikan. Salah satu jalan untuk KPU tetap bisa menjangkau mereka adalah dengan memasang iklan di media sosial. “Juga membuat akun pemilu luar negeri. Ini upaya sederhana untuk pemilu,” kata Viryan.
Terkait data yang disampaikan Migrant Care, Viryan menyampaikan banyak terimakasih dan lembaganya merasa terbantu dengan hal tersebut. Menurut dia peran serta semua pihak untuk mendukung tercapainya partisipasi pemilih diluar negeri yang meningkat penting untuk dilakukan. “Saya senang teman-teman hadir karena ini bentuk partisipasi dan target kami partisipasi luar negeri bisa diatas 50 persen. Target meningkatkan partisipasi tercapai tentunya didukung oleh data pemilih akurat,” ungkap Viryan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengingatkan bahwa TKI yang dianggap illegal di sejumlah kasus bukan berarti dia tidak memiliki dokumen. Berkaca dari hal ini dia meminta KPU untuk jeli melihat hak pilih WNI diluar negeri agar bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019 nanti.
Anis juga meminta agar KPU tidak serta merta menjadikan data yang diberikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai patokan. Sebab menurut dia banyak di antara data yang dimiliki pemerintah bertolak belakang dengan apa yang ada dilapangan. “Seperti di Arab Saudi DPT hanya 19 ribu, padahal disana ada 1,5 juta WNI. Jadi challenge KPU, bagaimana cara mengecek,” tutup Anis. (hupmas kpu dianR/foto: bil/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 626 kali